mohon maaf karena masih semerawut

If you want promote your business, then you have come to the right place. more »

masih proses

If you want promote your business, then you have come to the right place. more »

harap maklum

If you want promote your business, then you have come to the right place. more »
Tampilkan postingan dengan label educ. Tampilkan semua postingan

KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Diposting oleh DUNIAKU
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita patut bangga karena tidak sedikit anak-anak Indonesia yang meraih beberapa prestasi di dunia Internasional. Segudang prestasi mereka raih di bidang akademik seperti;Biologi, Fisika, Matematika dan non akademik seperti di bidang musik. Anak-anak Indonesia mampu mengalahkan peserta dari negara maju lain. Namun, dibalik kesuksesan tersebut banyak pelajar dan lulusan yang menunjukkan sikap yang tidak terpuji. Banyak pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan sebuah masalah yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana Potret Pendidikan Indonesia? 2. Bagaimana Penerapan Sistem Pendidikan Indonesia? 3. Dimana letak Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia ? 4. Apa Solusi Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia? C. Tujuan Masalah Tujuan dari pembahasan makalah ini diharapkan: 1. Mendapatkan Potret Pendidikan Indonesia 2. Mengetahui Penerapan Sistem Pendidikan Indonesia 3. Mengetahui Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia 4. Mengetahui bahwa Pendidikan Islam merupakan solusi kelemahan sistem pendidikan di Indonesia D. Metode Penulisan Penulis mempergunakan metode kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka. Dalam metode ini, penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. BAB II KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA A. POTRET PENDIDIKAN INDONESIA Dunia pendidikan saat ini sering dikritik oleh masyarakat yang disebabkan karena adanya sejumlah pelajar dan lulusan pendidikan tersebut yang menunjukkan sikap kurang terpuji. Banyak pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya. Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan para pelajar tersebut benar-benar telah meresahkan masyarakat dan merepotkan pihak aparat keamanan. Hal tersebut masih ditambah lagi dengan adanya peningkatan jumlah pengangguran yang pada umumnya adalah tamatan pendidikan. Keadaan ini semakin menambah potret pendidikan kita makin tak menarik dan tak sedap dipandang makin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa dunia pendidikan kita. Jika keadaan yang demikian tidak segera dicari solusinya, maka akan sulit mencari alternatif yang lain yang paling efektif untuk membina moralitas masyarakat.Berbagai solusi untuk memperbaiki dunia pendidikan dan mencari sebab-sebabnya merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi. B. PENERAPAN SISTEM PENDIDIKAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik.. Sistem pendidikan semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan menghasilkan dikotomi pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, yakni antara pendidikan agama di satu sisi dengan pendidikan umum di sisi lain. Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. . Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik, serta paradigma pendidikan yang materialistik. C.KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA Sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan.Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia tlah diatur dalam undang –undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas. Hal ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut. Pertama, dilihat dari segi dasarnya, pendidikan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar ini mengandung nilai-nilai yang tidak diragukan lagi amat ideal dn luhur. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang dasar tersebut sekarang ini tidak lagi efektif, bahkan masyarakat enggan untuk menyebutnya. Hal ini ini antara lain disebabkan trauma masa lalu, dimana Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ditempatkan pada doktrin politik yang hanya ditafsirkan mennurut versi dan kemauan penguasa. Hak bicara masyarakat tersumbat, dan nyaris tidak memiliki kebebasan, sampai kemudian datang gelombang reformasi yang memberikan kebebasan hampir tanpa batas kepada masyarakat untuk berbicara apa saja. Masyarakat ternyata semakin tidak beradab, yang terlihat dalam berbagai fenomena perilaku yang menyimpang dan tidak manusiawi, seperti penjarahan, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Masyarakat kini tengah mencari dasar pendidikan alternatif yang dapat diterima dan terasa pengaruhnya secara efektif. Dasar tersebut antara lain melalui penerapan konsep masyarakat madani. Konsep masyarakat madani sudah masuk ke dalam salah satu butir konsideran dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemantapan konsep madani dalam pendidikan lebih diperkuat pula melalui Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Berhasilkah konsep masyarakat madani ini diterapkan sebagai dasar pendidikan Islam? Tampak belum terjawab. Kedua, dilihat dari segi fungsinya pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Fungsi pendidikan yang demikian itu masih belum terlihat hasilnya secara aktual.Keadaan menunjukkan bahwa mutu kehidupan dan martabat manusia di Indonesia didunia internasional terpuruk. Daya saing kualitas sumber daya manusia d negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional tampil dalam sosoknya sebagai bangsa yang kejam, sadis, bengis dan menakutkan. Ketiga, dilihat dari segi tujuannya, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memilki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Namun demikian, dalam kenyataan masih terdapat kesenjangan antara tujuan pendidikan yang diharapkan dengan realitas lulusan pendidikan. Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya. Keempat, dilihat dari kesempatan yang diberikan, dalam Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Namun dalam kenyataan masih banyak warga negara Indonesia yang belum mengenyam pendidikan sebagai akibat dari ketidakmampuan dalam bidang ekonomi. Pendidikan saat ini, khususnya pendidikan yang bermutu hanya dapat dimonopoli oleh segelintir orang yang mampu saja. Sedangkan masyarakat pada umumnya hany mendapatkan pendidikan yang kurang menjanjikan masa depannya. Kelima, dilihat dari segi penyelenggaraannya, pendidikan dilaksanakan melalui 2 ( dua jalur), yaitu jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedang pendidikan di luar sekolah tidak secara berjenjang dan berkesinambungan. Keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. Namun prakteknya perhatian pemerintah selama ini hanya diberikan terhadap jalur pendidikan sekolah. Sedangkan pendidikan luar sekolah kurang diperhatikan, sehingga kurang berperan sebagaimana diharapkan.Hal ini semakin diperparah lagi adanya pengaruh global yang menerpa kehidupan keluarga yang selanjutnya merubah orintasi dan pola hidup. Yaitu pola hidup yang lebih mengutamakan material tanpa diimbangi dengan dimensi spiritual. Akhirnya rumah tangga sebagai benteng pertahanan moral dan akhlak keluarga terbawa hanyut arus global tersebut. Keenam, dilihat dari segi tenaga pendidikan, Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, bahwa tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi belajar. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar menengah disebut guru dan pada jenjang perguruan disebut dosen. Secara kuantitatif dan kualitatif tenaga-tenaga kependidikan tersebut di atas, tampak belum memadai untuk keperluan berbagai lembaga pendidikan yang ada. Hal ini disebabkan karena keterbatan kemampuan pemerintahan untuk mengadakan tenaga –tenaga kependidikan tersebut. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan tutupnya tenaga-tenaga pendidikan yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan keguruan untuk tingkat dasar, menengah dan tinggi. Sekolah Pendidikan Keguruan(SPG), Pendidikan Guru Agama (PGA), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan semacamnya kini tidak ada lagi. Akibatnya tugas mendidik dilakukan oleh tenaga pendidikan yang tidak profesional. Ketujuh, dilihat dari segi kurikulum, Sistem Pendidikan Nasional mengatakan, bahwa kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing –masing satuan pendidikan. Kenyataannya menunjukkan masih terdapat sejumlah pengetahuan yang diberikan diperguruan tinggi yang tidak ada lagi relevansinya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga lembaga pendidikan ikut andil memperbanyak jumlah pengangguran intelektual. Selain itu masalah dikhotomi antara ilmu agama dengan ilmu umum masih mewarnai kurikulum pendidikan pada umumnya. Untuk mengatasi masalah ini perlu segera dilakukan integrasi antara ilmu agama dengan ilmu umum, Islamisai atau spiritualisasi ilmu pengetahuan umum. D. PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI SOLUSI KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA Islam memberi metode pendidikan yang sempurna kepada umat manusia Seperti diungkapkan di atas, bahwa sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas. 1. Dasar Pendidikan Islam Dasar sturuktur ajaran Islam, tauhid merupakan hal yang amat fundamental dan mendasari segala aspek para penganutnya, tak terkecuali pendidikan. Dalam kaitan ini seleruh pakar berpendapat bahwa dasar pendidikan Islam adalah tauhid. 2. Kurikulum Pendidikam Islam Kurikulum Pendidikan Islam harus dirancang berdasarkan konsep tauhid dalam hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan. 3. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Islam Sejalan dengan dasar pendidikan sebagaimana tersebut diatas, maka fungsi pendidikan Islam harus berfungsi sebagai penyiapan kader-kader khalifah dalam rangka membangun kerajaan dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana diisyaratkan oleh Allah Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) islami. Antara lain: a) Membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah) Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?" (Fushshilat:33) Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir ('aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam. Ada tiga langkah metode pembentukan pengembangan Islam, yaitu: 1) Menanamkan aqidah Islam dengan metode yang menggungat akal, menggetarkan jiwa dan menyentuh perasaan. 2) Mendorong untuk senantiasa menegakkan bangunan cara berpikir dan perilakunya di atas aqidah dan syariah Islam yang telah menghujam kuat dalam hatinya. 3) Mengembangkankepribadian dengan cara sungguh-sungguh mengisi pikiran dengan tsaqofah Islamiyyah dan mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupannya dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT. b) Menguasai Tsaqofah Islam (ilmu-ilmu yang dikembangkan berdasarkan aqidah Islam) Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu: 1) Ilmu yang termasuk fardhu 'ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll. 2) Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll. (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Azzumar:9) c) Menguasai ilmu kehidupan (sains teknologi dan keahlian) Menguasai ilmu kehidupan (iptek) diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan misi sebagai khalifah Allah SWT dengan baik di muka bumi ini. Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.(AlQashash:77) Rasulullah pernah memerintahkan Asy-syifa binti Abdullah agar mengajarkan kepada Hafshah Ummu Mukminin tentang menulis dan pengobatan dengan doa dan jampi. Beliau juga pernah menganjurkan kaum muslimah agar mempelajari ilmu menulis dan merawat orang sakit (pengobatan) 4. Sifat dan syarat seorang pendidik Ada beberapa sifat dan syarat seorang pendidik diantaranya: a. Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani. Artinya, kita harus mengaitkan diri kita kepada Tuhan Yang Maha Agung melalui ketaatan kita kepada syariat-Nya serta melalui pemahan kita akan sifat-sifat-Nya. b. Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabaniahnya dengan keikhlasan. Artinya, aktivitas sebagai pendidik bukan semata-mata untuk menambah wawasan keilmuannya, lebih jauh dari itu harus ditujukan dengan keridhaan Allah serta mewujudkan kebenaran. c. Ketka menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya. d. Seorang guru harus senantiasa meingkatkan wawasan, pengetahuan, dan kajiannya. e. Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar. f. Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran. g. Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proposinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai siswa. h. Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan, dan psikologi pendidikan i. Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan BAB III PENUTUP A. SIMPULAN Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya. Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia tlah diatur dalam undang –undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas. Seluruh pakar berpendapat bahwa dasar pendidikan Islam adalah tauhid. Kurikulum Pendidikan Islam harus dirancang berdasarkan konsep tauhid dalam hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Fungsi pendidikan Islam harus berfungsi sebagai penyiapan kader-kader khalifah. Sifat dan syarat seorang pendidik Ada beberapa sifat dan syarat seorang pendidik diantaranya: j. Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani. Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabaniahnya dengan keikhlasan. Ketka menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya k. Seorang guru harus senantiasa meingkatkan wawasan, pengetahuan, dan kajiannya. l. Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar. m. Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran. n. Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proposinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai siswa. o. Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan, dan psikologi pendidikan p. Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan B. SARAN Sebaiknya Indonesia menggunakan sistem pendidikan Islam yang tidak hanya mendidik secara akademis. DAFTAR PUSTAKA Nata, dr.H abuddin.2001.Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media Yusanto, Muhammad Ismail.2004. Menggagas pendidikan Islami. Jakarta: Al Azhar Press An Nahlawi, Abdurrahman. 1995.Pendidikan Islam Di rumah sekolah dan masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press http://id.acehinstitute.org http://syabab.com/ more »

Istigasah Ujian Nasional

Diposting oleh DUNIAKU
Polemik mengenai istigasah semalam suntuk yang dilakukan sejumlah sekolah menjelang ujian nasional (UN) terus menuai kritik. Psikolog anak, Seto Mulyadi, mengatakan, sekolah juga harus mempertimbangkan kondisi fisik siswa. Jika diselenggarakan hingga larut malam, dikhawatirkan justru mengganggu psikologis siswa yang bersangkutan.

"Jangan sampai apa yang maksudnya baik, tetapi dengan cara yang keliru itu, justru akhirnya kontraproduktif," ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini ketika ditemui Kompas.com di kediamannya di Perumahan Cireunde Permai, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Menurut Kak Seto, istigasah bukan merupakan satu-satunya cara yang menentukan siswa lulus atau tidak. Ia menilai, hal tersebut hanyalah sebagai penyimbang dari usaha siswa itu sendiri.

"Artinya berlebihan itu, sampai kekurangan waktu istirahat," kata Kak Seto.

Untuk itu, kata Kak Seto, acara istigasah tersebut sebaiknya dilakukan sewajarnya, tidak perlu sampai semalam suntuk. Selain dapat mengubah makna istigasah sendiri, hal tersebut juga dapat membuat mental psikologis dan kesehatan siswa terganggu.

"Segala sesuatu yang dilakukan secara berlebihan itu tidak baik, seperti orang belajar itu baik, tetapi kalau terus belajar sampai pagi kan tidak baik juga. Mereka juga harus istirahat tentunya," tutur Kak Seto.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN RSBI 13 Jakarta Utara berencana menggelar istigasah semalam suntuk. Doa bersama tersebut dilaksanakan mulai pukul 18.30 sampai pukul 05.00 pada Jumat atau tiga hari menjelang UN. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 13 Nanang Kosasih mengatakan, doa bersama itu dilaksanakan sebagai bekal psikologis para siswa yang akan menghadapi UN.
more »

Berhentilah Sekolah Sebelum Terlambat!

Diposting oleh DUNIAKU
Jika orientasi pendidikan adalah untuk mencetak tenaga kerja guna kepentingan industri dan membentuk mentalitas pegawai, --katakanlah hingga dua dekade ke depan--, yang akan dihasilkan adalah jutaan calon penganggur. Sekarang saja ada sekitar 750.000 lulusan program diploma dan sarjana yang menganggur.

Jumlah penganggur itu akan makin membengkak jika ditambah jutaan siswa putus sekolah dari tingkat SD hingga SLTA. Tercatat, sejak 2002, jumlah mereka yang putus sekolah itu rata- rata lebih dari 1,5 juta siswa setiap tahun.

Dalam "kalimat lain", ada sekitar 50 juta anak Indonesia yang tak mendapatkan layanan pendidikan di jenjangnya. Jadi, untuk apa sebenarnya generasi baru bangsa bersekolah hingga ke perguruan tinggi?

Jika jawabannya agar mereka bisa jadi pegawai, fakta yang ada sekarang menunjukkan orientasi tersebut keliru. Dari sekitar 105 juta tenaga kerja yang sekarang bekerja, lebih dari 55 juta pegawai adalah lulusan SD! Pemilik diploma hanya sekitar 3 juta orang dan sarjana sekitar 5 juta orang. Jika sebagian besar lapangan kerja hanya tersedia untuk lulusan SD, lalu untuk apa anak-anak kita harus buang-buang waktu dan uang demi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi?

Sir Ken Robinson, profesor pakar pendidikan dan kreativitas dari Inggris, dalam orasi-orasinya, yang menyentakkan ironisme: menggambarkan betapa sekarang ini sudah terjadi inflasi gelar akademis sehingga ketersediaannya melampaui tingkat kebutuhan. Akibatnya, nilainya di dunia kerja semakin merosot.

Lebih dari itu, ia menilai sekolah-sekolah hanya membunuh kreativitas para siswa. Maka, harus dilakukan revolusi di bidang pendidikan yang lebih mengutamakan pembangunan kreativitas.

Paul Krugman, kolumnis The New York Times yang disegani, dalam tulisannya pada 6 Maret 2011, menegaskan fakta-fakta di Amerika Serikat bahwa posisi golongan kerah putih di level menengah— yang selama beberapa dekade dikuasai para sarjana dan bergaji tinggi--, kini digantikan peranti lunak komputer. Lowongan kerja untuk level ini tidak tumbuh, malah terus menciut. Sebaliknya, lapangan kerja untuk yang bergaji rendah, dengan jenis kerja manual yang belum bisa digantikan komputer, seperti para petugas pengantaran dan kebersihan, terus tumbuh.

Kreativitas dan imajinasi

Fakta lokal dan kondisi global tersebut harus segera diantisipasi oleh para pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. Persepsi kultural dan sosial yang mengangankan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin mudah mendapatkan pekerjaan adalah mimpi di siang bolong!

Namun, jika orientasi masyarakat tetap untuk "jadi pegawai", yang harus difasilitasi adalah sekolah-sekolah dan pelatihan-pelatihan murah dan singkat. Misalnya untuk menempati posisi operator, baik yang manual seperti pekerjaan di bidang konstruksi, manufaktur, transportasi, pertanian, ataupun yang berbasis komputer di perkantoran.

Untuk itu, tak perlu embel-embel (sekolah) "bertaraf internasional" yang menggelikan itu karena komputer sudah dibuat dengan standar internasional. Akan tetapi, kualitas peradaban sebuah bangsa tak cukup hanya ditopang oleh para operator di lapangan. Mutlak perlu dilahirkan para kreator yang kaya imajinasi. Oleh karena itu, seluruh potensi kecerdasan anak bangsa harus dibangun secara lebih serius yang hanya bisa dicapai jika rangsangannya diberikan sejak usia dini.

Maka, diperlukan metode pengajaran yang tak hanya membangun kecerdasan visual-auditori-kinestetik, juga kreativitas dan kemandirian. Kata kuncinya adalah "kreativitas" dan "imajinasi"; dua hal yang belum akan tergantikan oleh komputer secerdas apa pun!

Zaman terus berubah. Sistem pendidikan dan paradigma usang harus diganti dengan yang baru. Era teknologi analog sudah ketinggalan zaman. Kini kita sudah memasuki era digital. Itu artinya, konsep tentang ruang dan waktu pun berubah.

Hal-hal yang tadinya dikerjakan dalam waktu panjang, dengan biaya tinggi, dan banyak pekerja, jadi lebih ringkas. Maka, tujuan paling mendasar dari suatu sistem pendidikan baru harus bisa membangun semangat "cinta belajar" pada semua peserta didik sejak awal. Dengan spirit dan mentalitas "cinta belajar", apa pun yang akan dihadapi pada masa depan, mereka akan bisa bertahan untuk beradaptasi, menguasai, dan mengubahnya.

Membangun semangat "cinta belajar" tak perlu harus ke perguruan tinggi. Kini seluruh ilmu pengetahuan sudah tersedia secara digital, bisa diakses melalui komputer di warnet ataupun melalui telepon genggam. Jadi, cukup berikan kemampuan menggunakan komputer, mencari sumber informasi yang dibutuhkan di internet, dan bahasa Inggris secukupnya karena di dunia maya tersedia mesin penerjemah aneka bahasa yang instan.

Anak-anak cukup sekolah 12 tahun saja (mulai dari pendidikan anak usia dini, PAUD)! Mereka tidak usah jadi pegawai. Dunia kreatif yang bernilai tinggi tersedia untuk mereka, sepanjang manusia masih ada.

Penulis adalah Sastrawan; Pengelola Sekolah Gratis untuk Dhuafa, TK-SD Batutis Al-Ilmi Bekasi
more »

UN Menyeramkan, Alasan Doa Bersama

Diposting oleh DUNIAKU
Ujian nasional (UN) ternyata menjadi "momok" yang menyeramkan. Tak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi guru yang mendidik dan para orangtua siswa. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 68 Jakarta Murisna Helni mengatakan, faktor "menyeramkan" itulah yang menyebabkan pihaknya menggelar doa bersama menjelang UN dalam dua tahun terakhir ini.

"Mulai tahun lalu, kami rutin menggelar doa bersama. Karena UN pada tahun-tahun sebelumnya sangat ekstrem, seperti pencabut nyawa," kata Helni, Selasa (12/4/2011) di Jakarta.

Helni melanjutkan, fenomena menyeramkan ini pula yang membuat pihak sekolah merasa perlu mempersiapkan siswa secara psikologis, salah satunya dengan cara menggelar doa bersama. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah psikologis, memperkuat mental dan rasa percaya diri. Seperti dikatakan Helni, menggelar doa bersama lebih karena sekolah merasa perlu waspada dengan hal-hal yang tak dapat diduga dalam pelaksanaan UN.

"Ini sebagai bentuk kewaspadaan kami. Membekali siswa secara psikologis agar mentalnya kuat," ujarnya.

Pada pelaksanaannya, doa bersama dilakukan hampir di tiap sekolah, khususnya di Jakarta. Diselingi dengan berbagai kegiatan, sesi motivator, sesi renungan, bahkan sampai sesi puasa bersama.
more »

SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA GAGAL

Diposting oleh DUNIAKU
Paradigma Pendidikan Nasional

Pendidikan Indonesia adalah pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini terlihat pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab VI tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan bagian kesatu (Umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Terlihat jelas dalam pasal ini adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan umum.

Ada indikasi kuat bahwa pengembangan ilmu pengatahuan dan sains teknologi yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional tidak memiliki hubungan yang kuat dengan pembentukan karakter peserta didik. Padahal, pembentukan karakter merupakan bagian penting dari proses pendidikan. Agama yang menjadi faktor penting dalam pembentukan karakter peserta didik hanya ditempatkan pada posisi yang sangat minimal, dan tidak menjadi landasan dari seluruh aspek.

Minimalnya peran agama, tampak jelas pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab X tentang Kurikulum pasal 37 ayat (1) kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat 10 bidang mata pelajaran, dimana disana terlihat bahwa pendidikan agama tidak menjadi landasan bagi bidang pelajaran lainnya.

Hal ini berdampak pada tidak terwujudnya tujuan pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan diri, masyarakat, bangsa dan negara.

Paradigma pendidikan sekular melahirkan kualitas sumber daya manusia yang rendah. Kondisi kualitas sumber daya manusia yang rendah ini memperburuk kehidupan bermasyarakat. Memang dengan pendidikan sekarang masih bisa melahirkan generasi yang ahli dalam pengetahuan sains dan teknologi, namun ini bukan merupakan prestasi, karena pendidikan seharusnya menghasilkan generasi dengan kepribadian yang unggul dan sekaligus menguasai ilmu pengetahuan. Buruknya kondisi kehidupan masyarakat akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia tampak pada masih banyaknya kasus tawuran, seks bebas, narkoba dan perilaku jahat lainnya yang dilakukan para peserta didik di negeri ini.


Standar Kelulusan

Dalam UU Sisdiknas Bab V tentang Standar Kompetensi Lulusan pasal 25 disebutkan: (1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. (3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan. (4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Dari pasal tersebut diketahui bahwa kompetensi kelulusan harus mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan ketermpilan (psikomotorik). Standar kompetensi ini harus menjadi acuan pada pemerintah dalam menetapkan standar kelulusan. Namun, terjadinya kontradiktif antara ketetapan dengan pelaksanaan di lapangan.

Kontradiktif ini terlihat dari kebijakan Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa kelulusan didasarkan pada hasil UAN (Ujian Akhir Nasional). Mata pelajaran yang menjadi standar kelulusan terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Tentu saja ini tidak mencakup kompetensi kelulusan yang telah ditetapkan pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab V pasal 25. Karena UAN (Ujian Akhir Nasional) sendiri hanya bentuk evaluasi pelajaran dan merupakan cakupan dari pengetahuan peserta didik saja, tidak mencakup keterampilan dan sikap mereka.

Ketiga mata pelajaran ini tidak tepat untuk dijadikan sebagai representasi dari kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu selama tiga tahun di sekolah. Sudah menjadi hal yang umum, bahwa peserta didik memiliki minat dan kemampuan yang berbeda. Ada peserta didik yang tidak menguasai matematika, tapi ia menguasai biologi atau kimia atau yang lainnya. Ada juga peserta didik yang menguasai matematika, tapi tidak menguasai biologi atau kimia atau yang lainnya. Ini tentu merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jadi, menentukan kelulusan peserta didik hanya dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika adalah tidak tepat.

Dengan standar nilai sebesar 4,26 juga menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik. Sebagai ilustrasi, seorang peserta didik pertama mendapatkan nilai Bahasa Indonesia sebesar 8 dan Matematikanya 4, ini berarti ia tidak lulus. Peserta didik kedua mendapatkan nilai Bahasa Indonesia sebesar 5 dan Matematikanya sebesar 4,9 ini berarti ia lulus. Ketidakadilan ini tampak jelas, anak yang pertama mendapatkan rata-rata sebesar 6 tidak lulus sedangkan anak kedua yang mendapatkan rata-rata sebesar 4,95 dinyatakan lulus. Kondisi seperti ini sangat merugikan bagi para peserta didik.

Dalam UU Sisdiknas Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi bagian kesatu (Evaluasi) pasal 58 ayat (1) disebutkan: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Dari sini terlihat bahwa guru yang melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik. Faktanya, pihak yang paling mengetahui kemampuan, keahlian, keterampilan, pengetahuan dan sikap para peserta didik adalah guru-guru yang mengajar dan membina mereka. Guru senantiasa bersama mereka, sehingga mengetahui kondisi peserta didik secara baik. Dan guru juga pasti mengetahui apakah peserta didik itu layak lulus atau tidak setelah ia menempuh proses pendidikan selama tiga tahun. Jadi, yang lebih layak dalam menentukan kelulusan peserta didik sebenarnya adalah guru.

Kondisi sarana dan prasana pendidikan yang ada di tiap sekolah merupakan faktor penting dalam proses pendidikan. Kondisi sarana dan prasana di tiap sekolah di Indonesia berbeda, kondisi ini akan menghasilkan kualitas pendidikan yang berbeda pula. Standar nilai kelulusan yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,26 harus dikaji lebih dalam, apa yang menjadi dasar pemerintah menetapkan standar nilai ini dan apakah dapat menjadi representasi yang merata bagi tingkat kualitas pendidikan di seluruh Indonesia ?.

Standar nilai yang ditetapkan dapat bernilai baik jika pemerintah tidak mengabaikan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di tiap tempat pendidikan di seluruh Indonesia. Diketahui bahwa banyak sekali sekolah di Indonesia yang sarana dan prasarana pendidikannya tidak bermutu dan tidak layak. Seharusnya pemenuhan sarana dan prasarana di tempat-tempat pendidikan dilakukan oleh pemerintah. Dalam UU Sisdiknas Bab XIII tentang pendanaan Pendidikan bagian kesatu (Tanggung Jawab Pendanaan) pasal 46 ayat (1) disebutkan: pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Yang terjadi selama ini pemerintah belum memenuhi tanggung jawabnya, sebaliknya yang terjadi adalah pemerintah melakukan kapitalisasi pendidikan, sehingga pendidikan menjadi mahal.

Oleh karena itu, standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dengan hanya mengacu pada tiga mata pelajaran dan standar nilai sebesar 4,26 adalah tidak tepat. Hal ini disebabkan karena, pertama tiga mata pelajaran yang dijadikan acuan bukanlah representasi dari tingkat kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu selama tiga tahun; kedua sarana dan prasarana pendidikan tidak merata diseluruh Indonesia sehingga kualitas pendidikan pun akan berbeda, sehingga menetapkan standar nilai sebesar 4,26 adalah bentuk ketidakadilan, harus ada keseimbangan antara kualitas pendidikan yang dikehendaki pemerintah dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di tempat pendidikan di seluruh Indonesia; ketiga pihak yang mengetahui akan kemampuan, keahlian, pengetahuan dari peserta didik adalah guru, sehingga yang lebih berhak menentukan kelulusan peserta didik adalah guru.


Penutup

Buruknya sistem pendidikan Indonesia semakin nyata. Paradigma pendidikan yang sekular, biaya pendidikan yang mahal, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak merata, standar kelulusan yang tidak merepsentasikan tingkat kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu. Ini semua terjadi karena diterapkannya sistem Kapitalisme yang menjadikan sekularisme sebagai asasnya.

Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyatnya yang wajib dipenuhi. Penyelenggaraan pendidikan untuk rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan kata lain, pendidikan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Rasulullah saw bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.”(HR al-Bukhari dan Muslim). Seorang penguasa dalam Islam berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya dan orang-orang yang digaji untuk mendidik. Sehingga akan tercipta pendidikan yang berkualitas dan gratis.

Agar lulusan pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang sesuai harapan, maka dibuat pendidikan terpadu. Sistem pendidikan harus memperhatikan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul. Ada tiga faktor: pertama sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga; kedua kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi; ketiga berorientasi pada pembentukan tsaqafah Islam, berkepribadian Islam dan penguasaan ilmu pengetahuan.

Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, maka KALAM UPI menyatakan bahwa:
1. Sistem pendidikan yang ada harus diganti dengan sistem pendidikan berlandaskan Islam.
2. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pemerintah harus mengkaji ulang terhadap standar kelulusan yang diterapkan. Standar kelulusan ini harus adil dan mencakup kompetensi dalam Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap dari peserta didik.
4. Pemerintah harus mencari langkah yang tepat dan adil bagi siswa yang tidak lulus UAN tahun 2006, karena semua ini terjadi akibat kesalahan sistem pendidikan Indonesia.
5. Komponen-komponen masyarakat seluruhnya harus mengawasi jalannya proses perbaikan ini.
more »

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL: Benarkah untuk Mencerdaskan Bangsa?

Diposting oleh DUNIAKU
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan segenap negeri akan pentingnya arti pendidikan bagi anak negeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.

Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2-5%.

Bila melihat peristiwa yang belum lama terjadi di Indonesia, misalnya kasus tukar guling SMP Negeri 56 Jakarta serta kasus Kampar adalah sebongkah cerminan dari kondisi pendidikan di Indonesia, dimana kalangan pendidik dan kepentingan pendidikan masihlah sangat jauh dari sebuah kepentingan dan kebutuhan bersama, dimana pendidikan masih menjadi korban dari penguasa.

Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.

Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar-gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.

Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijasah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.

Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Ironinya, ketika ada inisiatif untuk membangun wadah-wadah pendidikan alternatif, sebagian besar dipandang sebagai upaya membangun pemberontakan.

Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing.

Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Hari Pendidikan Nasional tahun ini di tengah-tengah pertarungan politik Indonesia sudah selayaknya menjadi sebuah tonggak bagi bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan serta lepasnya Indonesia dari ?penjajahan?? bangsa asing. Sudah saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dengan sebuah kesejahteraan sejati bagi seluruh masyarakat Indonesia.
more »

KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Diposting oleh DUNIAKU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita patut bangga karena tidak sedikit anak-anak Indonesia yang meraih beberapa prestasi di dunia Internasional. Segudang prestasi mereka raih di bidang akademik seperti;Biologi, Fisika, Matematika dan non akademik seperti di bidang musik. Anak-anak Indonesia mampu mengalahkan peserta dari negara maju lain.
Namun, dibalik kesuksesan tersebut banyak pelajar dan lulusan yang menunjukkan sikap yang tidak terpuji. Banyak pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan sebuah masalah yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana Potret Pendidikan Indonesia?
2. Bagaimana Penerapan Sistem Pendidikan Indonesia?
3. Dimana letak Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia ?
4. Apa Solusi Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia?
C. Tujuan Masalah
Tujuan dari pembahasan makalah ini diharapkan:
1. Mendapatkan Potret Pendidikan Indonesia
2. Mengetahui Penerapan Sistem Pendidikan Indonesia
3. Mengetahui Kelemahan Sistem Pendidikan di Indonesia
4. Mengetahui bahwa Pendidikan Islam merupakan solusi kelemahan sistem pendidikan di Indonesia
D. Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka. Dalam metode ini, penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.


BAB II
KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA

A. POTRET PENDIDIKAN INDONESIA
Dunia pendidikan saat ini sering dikritik oleh masyarakat yang disebabkan karena adanya sejumlah pelajar dan lulusan pendidikan tersebut yang menunjukkan sikap kurang terpuji. Banyak pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya. Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan para pelajar tersebut benar-benar telah meresahkan masyarakat dan merepotkan pihak aparat keamanan. Hal tersebut masih ditambah lagi dengan adanya peningkatan jumlah pengangguran yang pada umumnya adalah tamatan pendidikan.
Keadaan ini semakin menambah potret pendidikan kita makin tak menarik dan tak sedap dipandang makin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa dunia pendidikan kita. Jika keadaan yang demikian tidak segera dicari solusinya, maka akan sulit mencari alternatif yang lain yang paling efektif untuk membina moralitas masyarakat.Berbagai solusi untuk memperbaiki dunia pendidikan dan mencari sebab-sebabnya merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi.

B. PENERAPAN SISTEM PENDIDIKAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN
Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik.. Sistem pendidikan semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan menghasilkan dikotomi pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, yakni antara pendidikan agama di satu sisi dengan pendidikan umum di sisi lain. Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional.
.
Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik, serta paradigma pendidikan yang materialistik.

C.KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan.Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia tlah diatur dalam undang –undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas. Hal ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
Pertama, dilihat dari segi dasarnya, pendidikan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar ini mengandung nilai-nilai yang tidak diragukan lagi amat ideal dn luhur. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang dasar tersebut sekarang ini tidak lagi efektif, bahkan masyarakat enggan untuk menyebutnya. Hal ini ini antara lain disebabkan trauma masa lalu, dimana Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ditempatkan pada doktrin politik yang hanya ditafsirkan mennurut versi dan kemauan penguasa. Hak bicara masyarakat tersumbat, dan nyaris tidak memiliki kebebasan, sampai kemudian datang gelombang reformasi yang memberikan kebebasan hampir tanpa batas kepada masyarakat untuk berbicara apa saja. Masyarakat ternyata semakin tidak beradab, yang terlihat dalam berbagai fenomena perilaku yang menyimpang dan tidak manusiawi, seperti penjarahan, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Masyarakat kini tengah mencari dasar pendidikan alternatif yang dapat diterima dan terasa pengaruhnya secara efektif. Dasar tersebut antara lain melalui penerapan konsep masyarakat madani. Konsep masyarakat madani sudah masuk ke dalam salah satu butir konsideran dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemantapan konsep madani dalam pendidikan lebih diperkuat pula melalui Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Berhasilkah konsep masyarakat madani ini diterapkan sebagai dasar pendidikan Islam? Tampak belum terjawab.
Kedua, dilihat dari segi fungsinya pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Fungsi pendidikan yang demikian itu masih belum terlihat hasilnya secara aktual.Keadaan menunjukkan bahwa mutu kehidupan dan martabat manusia di Indonesia didunia internasional terpuruk. Daya saing kualitas sumber daya manusia d negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional tampil dalam sosoknya sebagai bangsa yang kejam, sadis, bengis dan menakutkan.
Ketiga, dilihat dari segi tujuannya, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memilki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Namun demikian, dalam kenyataan masih terdapat kesenjangan antara tujuan pendidikan yang diharapkan dengan realitas lulusan pendidikan. Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
Keempat, dilihat dari kesempatan yang diberikan, dalam Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Namun dalam kenyataan masih banyak warga negara Indonesia yang belum mengenyam pendidikan sebagai akibat dari ketidakmampuan dalam bidang ekonomi. Pendidikan saat ini, khususnya pendidikan yang bermutu hanya dapat dimonopoli oleh segelintir orang yang mampu saja. Sedangkan masyarakat pada umumnya hany mendapatkan pendidikan yang kurang menjanjikan masa depannya.
Kelima, dilihat dari segi penyelenggaraannya, pendidikan dilaksanakan melalui 2 ( dua jalur), yaitu jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedang pendidikan di luar sekolah tidak secara berjenjang dan berkesinambungan. Keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. Namun prakteknya perhatian pemerintah selama ini hanya diberikan terhadap jalur pendidikan sekolah. Sedangkan pendidikan luar sekolah kurang diperhatikan, sehingga kurang berperan sebagaimana diharapkan.Hal ini semakin diperparah lagi adanya pengaruh global yang menerpa kehidupan keluarga yang selanjutnya merubah orintasi dan pola hidup. Yaitu pola hidup yang lebih mengutamakan material tanpa diimbangi dengan dimensi spiritual. Akhirnya rumah tangga sebagai benteng pertahanan moral dan akhlak keluarga terbawa hanyut arus global tersebut.
Keenam, dilihat dari segi tenaga pendidikan, Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, bahwa tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi belajar. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar menengah disebut guru dan pada jenjang perguruan disebut dosen.
Secara kuantitatif dan kualitatif tenaga-tenaga kependidikan tersebut di atas, tampak belum memadai untuk keperluan berbagai lembaga pendidikan yang ada. Hal ini disebabkan karena keterbatan kemampuan pemerintahan untuk mengadakan tenaga –tenaga kependidikan tersebut. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan tutupnya tenaga-tenaga pendidikan yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan keguruan untuk tingkat dasar, menengah dan tinggi. Sekolah Pendidikan Keguruan(SPG), Pendidikan Guru Agama (PGA), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan semacamnya kini tidak ada lagi. Akibatnya tugas mendidik dilakukan oleh tenaga pendidikan yang tidak profesional.
Ketujuh, dilihat dari segi kurikulum, Sistem Pendidikan Nasional mengatakan, bahwa kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing –masing satuan pendidikan. Kenyataannya menunjukkan masih terdapat sejumlah pengetahuan yang diberikan diperguruan tinggi yang tidak ada lagi relevansinya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga lembaga pendidikan ikut andil memperbanyak jumlah pengangguran intelektual. Selain itu masalah dikhotomi antara ilmu agama dengan ilmu umum masih mewarnai kurikulum pendidikan pada umumnya. Untuk mengatasi masalah ini perlu segera dilakukan integrasi antara ilmu agama dengan ilmu umum, Islamisai atau spiritualisasi ilmu pengetahuan umum.

D. PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI SOLUSI KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Islam memberi metode pendidikan yang sempurna kepada umat manusia Seperti diungkapkan di atas, bahwa sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.
1. Dasar Pendidikan Islam
Dasar sturuktur ajaran Islam, tauhid merupakan hal yang amat fundamental dan mendasari segala aspek para penganutnya, tak terkecuali pendidikan. Dalam kaitan ini seleruh pakar berpendapat bahwa dasar pendidikan Islam adalah tauhid.


2. Kurikulum Pendidikam Islam
Kurikulum Pendidikan Islam harus dirancang berdasarkan konsep tauhid dalam hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Islam
Sejalan dengan dasar pendidikan sebagaimana tersebut diatas, maka fungsi pendidikan Islam harus berfungsi sebagai penyiapan kader-kader khalifah dalam rangka membangun kerajaan dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana diisyaratkan oleh Allah
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) islami. Antara lain:
a) Membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah)



Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?" (Fushshilat:33)
Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir ('aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Ada tiga langkah metode pembentukan pengembangan Islam, yaitu:
1) Menanamkan aqidah Islam dengan metode yang menggungat akal, menggetarkan jiwa dan menyentuh perasaan.
2) Mendorong untuk senantiasa menegakkan bangunan cara berpikir dan perilakunya di atas aqidah dan syariah Islam yang telah menghujam kuat dalam hatinya.
3) Mengembangkankepribadian dengan cara sungguh-sungguh mengisi pikiran dengan tsaqofah Islamiyyah dan mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupannya dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT.
b) Menguasai Tsaqofah Islam (ilmu-ilmu yang dikembangkan berdasarkan aqidah Islam)
Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1) Ilmu yang termasuk fardhu 'ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2) Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.

(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Azzumar:9)

c) Menguasai ilmu kehidupan (sains teknologi dan keahlian)
Menguasai ilmu kehidupan (iptek) diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan misi sebagai khalifah Allah SWT dengan baik di muka bumi ini.

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.(AlQashash:77)
Rasulullah pernah memerintahkan Asy-syifa binti Abdullah agar mengajarkan kepada Hafshah Ummu Mukminin tentang menulis dan pengobatan dengan doa dan jampi. Beliau juga pernah menganjurkan kaum muslimah agar mempelajari ilmu menulis dan merawat orang sakit (pengobatan)
4. Sifat dan syarat seorang pendidik

Ada beberapa sifat dan syarat seorang pendidik diantaranya:
a. Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani. Artinya, kita harus mengaitkan diri kita kepada Tuhan Yang Maha Agung melalui ketaatan kita kepada syariat-Nya serta melalui pemahan kita akan sifat-sifat-Nya.
b. Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabaniahnya dengan keikhlasan. Artinya, aktivitas sebagai pendidik bukan semata-mata untuk menambah wawasan keilmuannya, lebih jauh dari itu harus ditujukan dengan keridhaan Allah serta mewujudkan kebenaran.
c. Ketka menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
d. Seorang guru harus senantiasa meingkatkan wawasan, pengetahuan, dan kajiannya.
e. Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
f. Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
g. Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proposinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai siswa.
h. Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan, dan psikologi pendidikan
i. Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan

BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN
Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik.
Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia tlah diatur dalam undang –undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas.
Seluruh pakar berpendapat bahwa dasar pendidikan Islam adalah tauhid. Kurikulum Pendidikan Islam harus dirancang berdasarkan konsep tauhid dalam hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Fungsi pendidikan Islam harus berfungsi sebagai penyiapan kader-kader khalifah. Sifat dan syarat seorang pendidik

Ada beberapa sifat dan syarat seorang pendidik diantaranya:
j. Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani.
Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabaniahnya dengan keikhlasan.
Ketka menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya
k. Seorang guru harus senantiasa meingkatkan wawasan, pengetahuan, dan kajiannya.
l. Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
m. Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
n. Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proposinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai siswa.
o. Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan, dan psikologi pendidikan
p. Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan

B. SARAN
Sebaiknya Indonesia menggunakan sistem pendidikan Islam yang tidak hanya mendidik secara akademis.

DAFTAR PUSTAKA

Nata, dr.H abuddin.2001.Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media
Yusanto, Muhammad Ismail.2004. Menggagas pendidikan Islami. Jakarta: Al Azhar Press
An Nahlawi, Abdurrahman. 1995.Pendidikan Islam Di rumah sekolah dan masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press
http://id.acehinstitute.org
http://syabab.com/
more »

Pendidikan Tak Padu dengan Dunia Kerja

Diposting oleh DUNIAKU
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyelenggarakan penelitian keterpaduan pendidikan tinggi bekerjsama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTN/PTS) di sejumlah daerah. Terungkap, terjadi ketidak paduan antara dunia usaha dan pendidikan.


Si sarjana tidak puas karena gaji tidak cukup besar, sebab yang dikerjakan memang jenis pekerjaan luusan SMA.
-- Suyono
Koordinator penelitian untuk wilayah Malang (Jawa Timur) Aldon Sinaga mendapati, riset yang dilakukan sejak September 2010 dan kini memasuki tahap riset kwalitatif , dan hasilnya sudah dapat diketahui, terjadi ketidak paduan antara dunia usaha dan pendidikan.

Ini bermula dari keyakinan pemerintah, bahwa pemerintah telah menyelenggarakan penelitian ilmiah, yang pada akhirnya hasilnya hendak ditujukan dikonsumsikan pada dunia usaha. Dukungan dalam bentuk dana-dana penelitian itu tujuannya agar pada akhirnya bisa dinikmati hasilnya dalam bentuk penguasaan teknologi, melalui kompetensi (keterampilan) karyawan baru hasil pendidikan perguruan tinggi terkait," kata Aldon.

Jadi, lanjut dia, diseminasi hasil dan dukungan penelitian tidak diberikan langsung pada dunia usaha, melainkan lewat hasil pendidikan.

"Namun pertanyaannya, apakah hasil pendidikan tinggi terkait dengan dunia usaha, atau tidak," ungkap Aldon di Malang, Kamis (10/3/2011).

Menurut Aldon, tim risetnya menemukan ketidakselarasan itu. Ada lowongan pekerjaan yang diantri oleh ribuan pelamar, juga ada lowongan kerja yang sama sekali tidak berhasil mendapat pelamar.

Banting stir

Namun, kendati belum mengungkapkan detil kwantitatif karena risetnya masih dalam proses, ia mengungkapkan ditutupnya SMK Peternakan, yang semula bernama SNAKMA (Sekolah Peternakan Menengah Atas) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Terungkap, bahwa kebutuhan tenaga kerja di lingkungan koperasi susu dan peternakan sapi perah, masih cukup tinggi.

"Malang sampai sekarang bersama Pasuruan masih merupakan sentra sapi perah penting bagi industri pengolah susu. Ada tiga koperasi besar susu sapi perah. Jika diasumsikan masing-masing beranggotakan 500 anggota, dan setiap anggota memiliki enam ekor, ada 3.000 ekor sapi tiap koperasi atau 9.000 ekor sapi di tiga koperasi. Ada lebih banyak lagi koperasi susu, yang memerlukan tenaga lulusan Snakma," katanya.

Suyono, pengurus Koperasi Susu SAE Pujon, Kabupaten Malang mengungkapkan ketidakpuasan atas kinerja sarjana peternakan. Sebaliknya, ia juga mengungkapkan ketidakpuasan yang dialami sarjana peternakan yang bekerja di lembaganya.

"Ini karena sebenarnya kami hanya memerlukan alumni SMA Peternakan atau Diploma, namun yang melamar sarjana peternakan. Si sarjana tidak puas karena gaji tidak cukup besar, sebab yang dikerjakan memang jenis pekerjaan luusan SMA," ungkap Suyono, yang menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) oleh Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Malang, Kamis (10/3/2011).

Saat ini menurut versi pemerintah, kata Aldon, ada 9 juta penganggur terbuka, yang sebanyak 14 persen di antaranya adalah alumni pendidikan tinggi setara diploma, dan 17 persen alumni setara sarjana. Penelitian ini menyiratkan adanya kesenjangan antara jumlah lulusan dengan jumlah kebutuhan kerja.
more »